Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pencurian Rp1,6 Miliar Milik Pemprovsu

Kronologis penangkapan pencuri uang Pemprov Sumut

topmetro.news – Kronologi penangkapan pencuri uang Pemprov Sumut terungkap ke publik. Dua di antara kelompok ini, ternyata pernah melakukan kasus pencurian sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, empat residivis kambuhan yang nekat mencuri uang milik Pemprov Sumut beberapa hari lalu, berhasil dibekuk Satuan Jahtanras Polrestabes Medan, Selasa (24/9/2019).

BACA JUGA | Polisi Tangkap Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut

Residivis Kambuhan

Informasi dihimpun di kepolisian menyebutkan, keempat residivis tersebut masing-masing bernama Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV Kecamatan Parbuluan Dairi, Niko Demos Sihombing (41) warga Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Kecamatan Bengkalis, Riau, Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jalan Lintong Ni Huta Kecamatan Siborongborong (residivis tahun 2017 kasus pencurian di wilayah Polres Sibolga dan tahun 2018 kasus pencurian di wilayah Polsek Siborongborong), dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Beringin IX Kecamatan Medan Helvetia (residivis kasus pencurian di Dumai tahun 2017 di Polres Dumai).

Keempat pelaku tersebut, dibekuk berdasarkan LP korban Muhamad Aldi Budianto (40) warga Jalan Karya Darma No73A Kecamatan Medan Johor beberapa hari lalu dangan Nomor LP/1991/IX Yan 2.5/2019/ SPKT Restabes Medan tertanggal 9 September 2019.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa uang sebanyak Rp1.6772.987.500 yang berada di dalam tas dan diletakan di jok mobil Avanza BK1875 ZC sudah hilang. Korban meninggalkan uang milik Pemprov Sumut tersebut saat korban bersama temannya Indrawan Ginting melaksanakan Sholat Ashar sekira pukul 17.00 WIB dan memarkirkan mobil di pelataran parkir Kantor Pemprov Sumut Jalan Diponegoro Medan.

Saat sekembalinya dari selesai sholat, Indrawan mengatakan bahwa tas berisi uang yang diletakan di jok belakang mobil sudah hilang. Mengetahui hal itu, korban yang bekerja sebagai pegawai di Pemprov Sumut langsung memberitahukan peristiwa tersebut. Selanjutnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Kronologi Penangkapan

Salah seorang tersangka | topmetro.news

Atas laporan korban itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dan pada Jumat, 20 September 2019 dipimpin Kanit Pidum dan Kasubnit Jahtanras mendapat informasi, komplotan pelaku sedang berada di kawasan Kota Pekanbaru, Riau. Pada Hari Sabtu, 21 September, petugas mendapat info bahwa para pelaku sudah kabur menuju Jambi. Namun sesampainya petugas di Jambi, keempat pelaku kembali kabur ke Riau.

Akhirnya pada Hari Minggu (22/9/2019), sekira pukul 21.00 WIB polisi berhasil mengamankan Niksar Sitorus. Dari pengakuan Niksar, mereka melakukan pencurian berjumlah enam orang. Yaitu, dirinya (Niksar), Niko, Musa, Indra, Tukul, dan Pandiangan. Selanjutnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku Niko dan Musa berada di Duri, Riau. Polisi pun berhasil meringkus keduanya pada 23 September sekira pukul 08.00 WIB.

Kemudian, polisi memboyong para pelaku ke Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.

Pada Selasa (24/9/2019) sekira pukul 03.00 WIB, pelaku Indra Haposan Nababan alias Irvan berhasil ditangkap. Namun melakukan perlawanan sehingga petugas menembak kakinya dengan timah panas dan segera membawanya ke RS Bhayangkara Medan.

Selain menciduk pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 HP, uang Rp3.428.000 serta uang pembagian hasil kejahatan Rp150 juta dari pelaku Niksar. Dari pelaku Niko, polisi mengamankan mobil Avanza BK 1417 IC, sepeda motor BK 5771 PBC, ATM BRI berisi uang Rp150 juta. Dari pelaku Musa, disita uang Rp105 juta, 3 unit HP, jam tangan. Dari pelaku Indra, polisi menyita kwitansi pembelian tanah seharga Rp50 juta, uang Rp8 juta, 2 HP, dan sisa uang diberikan kepada mertua sebanyak Rp70 juta.

Berdasarkan hasil interograsi terhadap seluruh pelaku, Tukul dan Pandiangan ikut dalam aksi tersebut. Keduanya kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Salah seorang tersangka | topmetro.news

Kronologi Pencurian

Keempatnya mengungkapkan, pelaku Niksar dan Pandiangan berada dalam mobil Avanza untuk menutupi mobil korban. Kemudian, pelaku Musa, Niko, dan Pandiangan memantau korban dari Bank Sumut dan mengikuti hingga ke Kantor Gubsu dan juga sebagai eksekutor. Sementara Tukul berperan mengecek posisi tas dan merusak kunci pintu. Lalu menyuruh Niko mengambil tas tersebut. Sementara pelaku Indra alias Irvan bertugas memantau sekuriti di pos penjagaan menggunakan sepeda motor.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku Niksar mendapat bagian Rp200 juta, Niko Rp300 juta, Musa Rp210 juta, Irvan Rp200 juta, Tukul Rp300 juta, dan Pandiangan Rp350 juta.

Ada pun TKP para pelaku menjalankan aksinya di kampus USU berhasil meraup Rp133 juta sesuai LP/1506/IX/2019/SPKT Sek Medan Baru tertanggal 6 September dengan korban Junaidi SE. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, kini para pelaku meringkuk di Sel Mapolrestabes Medan.

reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment